AIR DIKIT – Pemerhati perkebunan dan tokoh pemuda Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut, M.Ikom meminta, PT. Agro Muko segera merespon tuntutan masyarakat Kecamatan Air Dikit, soal pengembalian lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 20 persen. Ia menyampaikan, jika perusahaan memiliki niat baik atas tuntutan warga tersebut bukan hal yang sulit. Salah satunya adalah memanfaatkan Lahan HGU Agro yang dulu terindikasi berada dalam kawasan hutan. Salah satu contohnya HGU yang berada di sungai betung Estate. Dengan meminta izin Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memanfaatkan Hutan tersebut untuk keperluan plasma masyarakat. Disampaikan Budi, melihat jumlah luas lahan HGU yang dikuasai Agro Muko, mereka punya kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma sekitar kurang lebih empat ribu Hektare (Ha)
‘’PT. Agro Muko perlu mempertimbangkan dengan sangat apa yang menjadi tuntutan masyarakat Air Dikit. Jangan sampai hal ini menjadi masalah besar dikemudian hari,’’ pesan Budi. Budi juga menyampaikan, selama ini banyak Kebun Milik Desa (KMD) yang dikelola oleh perusahaan. Hanya saja tidak banyak yang tahu sistem pengelolaannya. Mulai bagaimana cara bagi hasil, hingga kapan waktu berakhirnya. Disampaikan Budi, tidak banyak warga yang melihat langsung Memorandum of Understanding (MoU) antara desa dengan perusahaan. ‘’ Kami tidak tahu bagaimana perjanjian dalam membangun KMD. Berapa biayanya dan sampai kapan MoU-nya. Saya minta pihak PT. Agro Muko menyampaikan kepada masyarakat dalam rangka transparan dalam pengelolaan kebun kas desa,’’ tambah Budi.(dul)Soal Pengelolaan KMD, PT. Agro Diminta Transparan
Senin 27-04-2020,09:05 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :