Proporsi Belanja Lebih 30 Persen Jadi Kendala Perubahan APBDes

Proporsi Belanja Lebih 30 Persen Jadi Kendala Perubahan APBDes

Kasi Desa--

 

 

RADARMUKOMUKO.COM  - Hingga saat ini belum ada satupun desa di wilayah Kecamatan Ipuh yang selesai menggodok perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran(TA) 2026.

Salah satu kendalanya, belanja operasional setiap desa di wilayah Kecamatan tersebut, melebihi 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang mendanai atau ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini dampak dari adanya pemangkasan atau pengurangan pagu Dana Desa (DD) untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN), dan berkurangnya Pendapatan Asli Desa (PADes).

Persoalan ini buka hanya dihadapi oleh desa di Kecamatan Ipuh saja, tetapi semua desa se Kabupaten Mukomuko, juga menghadapi persoalan yang sama. Kecuali bagi desa memiliki PADes yang memadai. Batas maksimal belanja desa 30 persen ini sesuai dengan yang telah tertuang dalam Paraturan Pemerintah Nomor 16 pasal 121.

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos, melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos, dihubungi mengaku, sampai saat ini belik ada desa di wilayah Kecamatan Ipuh yang selesai menggodok dokumen perubahan.

Karena komposisi belanja desa sudah di atas 30 persen, sehingga terkendala saat posting di Siskeudes, dan ini dialami oleh seluruh desa se Kabupaten Mukomuko, kecuali bagi desa yang punya banyak PADes. Jika mengacu dengan PP nomor 16 dan pasal 121 tersebut, penghasilan tetap Kades dan jajaran aparatur desa lainnya harus dipangkas untuk penyesuaian.

"Sekarang belum ada satupun desa di Kecamatan Ipuh yang menuntaskan penyusunan APBDes perubahan. Kendalanya sama karena belanja desa yang mendanai telah melebihi ketentuan batas maksimal yang telah ditetapkan," papar Hernita Selasa,(23/6/2026).

Terkait dengan hal tersebut Dinas PMD Mukomuko lanjut Hernita, memberikan solusi. Dimana bagi desa yang melebihi belanja perasional batas ketentuan 30 persen dari total APBDes.

BACA JUGA:Sekolah Diminta Konsisten Terapkan Zonasi dalam SPMB

BACA JUGA:Disdikbud Pastikan Mukomuko Kebagian Dana Revitalisasi Sekolah Rp 6 Miliar

Maka desa dapat mengajukan keberatan dengan alasan-alasan, kemudian disertai dengan dokumen pendukung kepada kecamatan. Hal tersebut harus dilaksakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Keberatan pemerintah desa terhadap hal tersebut, akan menjadi bahan pertimbangan pihak kecamatan menyampaikan hasil evaluasi APBDes kepada Bupati, untuk dapat memberikan persetujuan atas terlampauinya propsri belanja tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: