Sejarah THR: Makna dan Perkembangan Tunjangan Hari Raya dari Masa ke Masa
Sejarah THR: Makna dan Perkembangan Tunjangan Hari Raya dari Masa ke Masa--
Pada tahun 2003, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan THR menjadi lebih rinci. Diatur bahwa pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR secara proporsional, dan yang telah bekerja 1 tahun penuh berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Selain itu, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Makna THR Saat Ini
Saat ini, THR memiliki makna yang lebih luas. Selain sebagai bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan Lebaran seperti membeli makanan, pakaian baru, atau memberikan uang lebaran, THR juga menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi pekerja. Bagi banyak keluarga pekerja, THR menjadi sumber pendapatan penting yang membantu meningkatkan kualitas hidup selama perayaan.
Selain itu, THR juga berperan dalam memperkuat hubungan industrial antara majikan dan karyawan. Pemberian THR yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan menunjukkan bahwa majikan peduli terhadap kesejahteraan pekerja, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas karyawan. Di beberapa perusahaan, THR juga disertai dengan hampers atau hadiah tambahan, yang semakin memperkuat nilai silaturahmi dan kebersamaan.
Perkembangan THR dari masa ke masa mencerminkan perubahan nilai sosial dan hukum di Indonesia, di mana kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja terus menjadi perhatian utama.
2. Resep Lemang Ketan Tradisional: Cara Membuat Hidangan Khas Lebaran yang Lembut dan Harum
Lemang adalah hidangan khas Lebaran yang populer di berbagai daerah Indonesia, terutama Sumatera, Kalimantan, dan Jawa Barat. Dibuat dari ketan yang dimasak dengan santan dalam bambu, lemang memiliki tekstur lembut, rasa gurih manis, dan aroma harum dari daun pisang serta bambu. Berikut adalah resep lengkap untuk membuat lemang ketan tradisional yang lezat.
Bahan yang Dibutuhkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: