DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Libur Lebaran, Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik dan Jalan-Jalan ke Pantai

Libur Lebaran, Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik dan Jalan-Jalan ke Pantai

Bupati Akan Tarik Semua Mobnas dan Tornas Dari Eselon IV dan Perorangan Diluar Pemda--Sumber Foto : Facebook/Prokompim Mukomuko

 

RADARMUKOMUKO.COM — Selama libur lebaran idul fitri 1447 hijriah, pejabat atau ASN Mukomuko dilarang membawa mobil dinas mudik lebaran di luar daerah.

Selain itu, juga dilarang mobil dinas digunakan untuk liburan jalan-jalan ke pantai atau tempat wisata bersama keluarga.

Namun demikian, mobnas tidak dikandangkan, pejabat boleh membawa pulang ke rumah. Hanya saja penggunaannya dipertegas, hanya untuk kepentingan dinas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan, menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara jelas. Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Mulai Senin Sudah Ada Pabrik Sawit di Mukomuko Stop Terima Buah Hingga Usai Lebaran

BACA JUGA:Tidal Ada Laporan Masuk, Disnakertrans Mukomuko Klaim THR Karyawan Clear

"Selama masa libur Lebaran kendaraan dinas tetap bisa digunakan, tetapi terbatas pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan tugas pemerintahan," tegasnya. 

Misalnya untuk memantau pos pengamanan Lebaran, mendukung pelayanan kesehatan, serta kegiatan pengawasan lapangan yang memang membutuhkan mobilitas. 

Ia menerangkan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan aset daerah.

 Karena itu, seluruh ASN diminta mematuhi ketentuan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: