Ini Menurut Fiqih Islam Orang yang Berhak Menerima Zakat
Ini Menurut Fiqih Islam Orang yang Berhak Menerima Zakat--
RADARMUKOMUKO.COM - Pada sebuah pengajian rutin di Masjid Agung Semarang, Jumat (20/2/2026), ratusan jamaah duduk khidmat menyimak penjelasan tentang golongan penerima zakat.
Kajian yang dipandu oleh KH. Muhammad Arifin itu membedah secara perlahan ayat ke-60 Surah At-Taubah, yang menjadi landasan utama pembahasan. Di sana disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, atau yang dikenal sebagai asnaf.
“Allah sudah menetapkan dengan jelas siapa saja yang berhak. Kita tidak boleh menyalurkan zakat di luar ketentuan itu,” ujar KH. Arifin dalam ceramahnya. Penegasan tersebut penting, terutama ketika sebagian masyarakat masih menyamakan zakat dengan sedekah bebas yang dapat diberikan kepada siapa saja tanpa batasan.
Golongan pertama adalah fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga kebutuhan pokoknya tak terpenuhi. Di lapisan ini, kehidupan berjalan dalam keterbatasan yang nyata.
Di sebuah kampung pinggiran kota, Siti Aminah, seorang janda lanjut usia, mengandalkan bantuan tetangga untuk makan sehari-hari. Ia menjadi potret nyata dari kelompok yang oleh fikih ditempatkan di barisan terdepan penerima zakat.
Di bawahnya terdapat orang miskin, yakni mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
Perbedaan antara fakir dan miskin sering kali tipis dalam praktiknya, namun ulama menjelaskan bahwa fakir berada dalam kondisi yang lebih parah. “Keduanya prioritas. Zakat harus lebih dulu menyentuh mereka sebelum yang lain,” jelas KH. Arifin.
Golongan berikutnya adalah amil, yakni orang-orang yang diberi tugas mengelola dan mendistribusikan zakat. Dalam konteks modern, peran ini dijalankan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga zakat swasta yang memiliki legitimasi.
Mereka berhak menerima bagian sebagai imbalan atas kerja profesional yang memastikan zakat tersalurkan tepat sasaran. Menurut Direktur Pendistribusian Baznas Jawa Tengah, Nurhadi Prasetyo, pengelolaan yang transparan menjadi kunci kepercayaan publik. “Amil bukan sekadar panitia, tetapi pengemban amanah umat,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Asnaf keempat adalah muallaf, yakni orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan hatinya agar semakin mantap dalam keimanan. Pada masa awal Islam, kelompok ini memiliki peran strategis dalam memperluas dan menstabilkan komunitas Muslim.
Dalam konteks kekinian, sebagian ulama tetap memasukkan muallaf sebagai penerima zakat, terutama jika mereka menghadapi tekanan sosial atau ekonomi setelah memeluk Islam.
Kemudian terdapat riqab, yang dalam literatur klasik merujuk pada budak yang ingin memerdekakan diri. Meski praktik perbudakan telah dihapuskan di banyak negara, sebagian ulama kontemporer menafsirkan kategori ini secara lebih luas, mencakup upaya membebaskan manusia dari belenggu penindasan modern.
Penafsiran ini menunjukkan bahwa fikih memiliki dimensi adaptif tanpa meninggalkan akar teksnya.
Golongan keenam adalah gharimin, yakni orang-orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat dan tidak mampu melunasinya. Di tengah tekanan ekonomi, kategori ini semakin relevan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: