Ini Batasan Memiliki Emas yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Ini Batasan Memiliki Emas yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Ini Batasan Memiliki Emas yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya--

Secara teknis, cara menghitungnya relatif sederhana. Jika seseorang memiliki 85 gram emas murni yang telah disimpan selama satu tahun hijriah, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 gram emas atau senilai 2,5 persen dari total nilai emas tersebut berdasarkan harga saat pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk emas langsung atau dikonversikan ke nilai uang yang setara.

Kesadaran akan zakat emas menjadi semakin relevan di tengah ketimpangan ekonomi yang masih terasa. 

Dana zakat yang terhimpun disalurkan kepada delapan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, mulai dari fakir dan miskin hingga mereka yang berjuang di jalan Allah. Dengan demikian, setiap gram emas yang dizakati sesungguhnya menjadi jembatan antara kelapangan dan kebutuhan.

Di penghujung kajian di Jakarta itu, Ustaz Ahmad menutup dengan pesan yang menggugah. Ia mengingatkan bahwa harta pada hakikatnya adalah titipan. 

“Zakat bukan mengurangi, tetapi membersihkan dan menumbuhkan. Justru dengan mengeluarkannya, keberkahan akan bertambah,” ucapnya. Jamaah pun terdiam sejenak, seolah merenungkan makna di balik angka-angka yang selama ini mungkin hanya dipandang sebagai investasi.

Sumber berita:

1. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Panduan Zakat Emas dan Perak.

2. Yusuf al-Qaradawi. Fiqh az-Zakah.

3. Kementerian Agama Republik Indonesia. Pedoman Zakat 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: