Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Cara Restoratif Justice Seperti Ini
Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Cara Restoratif Justice Seperti Ini--
RADARMUKOMUKO.COM - Tidak ada palu hakim yang diketuk, tidak ada terdakwa yang berdiri di kursi pesakitan. Seorang remaja duduk berhadapan dengan pemilik warung yang beberapa hari sebelumnya melaporkannya ke polisi.
Di antara mereka, aparat kepolisian dan tokoh masyarakat menjadi penengah. Di ruangan itulah, keadilan mengambil bentuk yang lebih tenang dan manusiawi melalui mekanisme restoratif justice.
Peristiwa itu bermula ketika AR, 17 tahun, kedapatan mengambil sejumlah barang kebutuhan pokok dari sebuah warung kecil pada awal Januari 2026. Nilai kerugian memang tidak besar, namun perbuatannya tetap memenuhi unsur pidana pencurian ringan.
Pemilik warung, Sulastri, sempat melapor ke Polsek setempat karena merasa dirugikan. “Saya kaget dan kecewa. Tapi saya juga tahu anak itu masih sekolah,” ujar Sulastri ketika ditemui usai proses mediasi.
Alih-alih melanjutkan perkara ke meja hijau, penyidik menawarkan pendekatan keadilan restoratif. Pilihan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor: pelaku belum pernah dihukum, kerugian relatif kecil, serta adanya itikad baik untuk bertanggung jawab.
Dalam proses yang difasilitasi aparat dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, AR mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung. Ia juga mengganti kerugian dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek setempat, Komisaris Budi Hartono, menjelaskan bahwa pendekatan ini bukan berarti hukum menjadi lunak. “Restoratif justice tetap berlandaskan aturan. Kami mengacu pada Peraturan Kepolisian dan Surat Edaran Jaksa Agung yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tujuannya agar penyelesaian perkara lebih memberi manfaat bagi semua pihak,” katanya. Menurutnya, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan cara ini. Perkara yang menimbulkan korban jiwa, kerugian besar, atau residivisme tetap diproses melalui jalur peradilan biasa.
Prinsip utama keadilan restoratif adalah memulihkan, bukan sekadar menghukum. Dalam banyak kasus ringan seperti pencurian kecil, penganiayaan ringan tanpa luka serius, atau perselisihan antarwarga yang berujung laporan pidana, pendekatan ini membuka ruang dialog.
Korban diberi kesempatan menyampaikan perasaan dan kerugiannya, sementara pelaku didorong untuk bertanggung jawab secara nyata. Proses ini sering kali melibatkan tokoh masyarakat agar hasilnya memiliki legitimasi sosial.
Dosen hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Lestari Wibowo, menilai bahwa restoratif justice menjadi jawaban atas penumpukan perkara di pengadilan sekaligus kebutuhan akan keadilan yang lebih substantif.
“Sistem peradilan pidana konvensional cenderung berorientasi pada penghukuman. Padahal dalam kasus-kasus tertentu, terutama yang ringan dan pertama kali dilakukan, pemulihan hubungan sosial jauh lebih penting,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Indonesia yang mengedepankan musyawarah.
Penerapan keadilan restoratif di Indonesia mendapat landasan hukum yang semakin kuat dalam beberapa tahun terakhir. Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan Agung juga mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Aturan tersebut memberikan pedoman jelas mengenai syarat dan tata cara penerapannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: