Hal-Hal Ini yang Dimaksud Mencemarkan Nama Baik di Mata Hukum
Hal-Hal Ini yang Dimaksud Mencemarkan Nama Baik di Mata Hukum--
RADARMUKOMUKO.COM - Di era ketika satu kalimat dapat melesat lebih cepat dari peluru dan menjangkau ribuan orang dalam hitungan detik, reputasi menjadi sesuatu yang rapuh sekaligus berharga. Nama baik, yang dibangun bertahun-tahun melalui kerja keras dan integritas, bisa runtuh oleh satu unggahan yang keliru.
Dalam lanskap sosial yang semakin digital, persoalan pencemaran nama baik bukan lagi sekadar isu pribadi, melainkan perkara hukum yang memiliki konsekuensi serius.
Secara hukum, pencemaran nama baik merujuk pada perbuatan menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang dapat merendahkan martabatnya.
Di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta diperluas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ketika perbuatan tersebut dilakukan melalui media elektronik.
Pengaturan tersebut muncul sebagai respons atas perubahan cara masyarakat berkomunikasi dari percakapan lisan menjadi unggahan digital yang terdokumentasi dan tersebar luas.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sebuah forum diskusi hukum menyampaikan bahwa esensi pencemaran nama baik terletak pada adanya tuduhan yang disampaikan kepada publik dan berpotensi merusak kehormatan seseorang.
Ia menegaskan bahwa tidak semua kritik dapat dikategorikan sebagai pencemaran. “Hukum membedakan antara kritik yang dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan serangan terhadap kehormatan yang didasarkan pada tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.
Di dalam KUHP, pencemaran nama baik diatur antara lain melalui Pasal 310 dan 311. Pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
Unsur “diketahui umum” menjadi penting, sebab pernyataan yang disampaikan secara privat tidak serta-merta memenuhi unsur tersebut. Sementara itu, dalam konteks digital, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur distribusi atau transmisi muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Kasus-kasus yang muncul dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bagaimana unggahan di media sosial, komentar di platform daring, atau pesan berantai dapat berujung proses hukum.
Di sejumlah daerah, laporan pencemaran nama baik meningkat seiring masifnya penggunaan media sosial. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa perkara terkait pasal penghinaan dalam UU ITE sempat menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan sebelum dilakukan revisi dan penerbitan pedoman implementasi.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, pernah menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan pasal pencemaran nama baik. Menurutnya, tafsir yang terlalu luas berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Ia menyatakan bahwa hukum harus memastikan adanya unsur niat jahat serta dampak nyata terhadap reputasi korban. “Tanpa batasan yang jelas, pasal ini bisa menjadi alat yang menekan kritik,” katanya dalam sebuah wawancara mengenai reformasi UU ITE.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: