Gagal Ajukan KUR, Bisa Pinjam Kupedes BRI Rp 25 Juta Hingga Rp 250 Juta

Gagal Ajukan KUR, Bisa Pinjam Kupedes BRI Rp 25 Juta Hingga Rp 250 Juta

Gagal Ajukan KUR, Bisa Pinjam Kupedes BRI Rp 25 Juta Hingga Rp 250 Juta--

RADARMUKOMUKO.COM - Jika gagal mengajukan pijaman KUR karena berbagai kendala termasuk habis limit, jangan ragu masih ada solusi yang juga lebih baik. 

Salah satunya adalah program Kupedes BRI, yaitu jalan keluar mendapatkan dana darurat, dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup. 

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Rp 10 Juta Hingga Rp 100 Juta, Cicilan dari Rp 500 Ribuan, Ini Ketentuannya

Lewat BRI Kupedes nasabah bisa dapatkan dana Rp 25 juta hingga 250 juta.

Ketentuan Pinjaman Kupedes BRI

1. Terdaftar sebagai warga Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah menikah. Lampirkan identitas diri seperti NPWP, kemudian surat perijinan usaha.

2. Bagi debitur yang mengajukan pinjaman Rp25.000.000 dan di atasnya maka dapat menggunakan surat keterangan dari RT/RW setempat atau dari kepala lurah atau desa.

3. BRI Kupedes memberi pinjaman hingga Rp250.000.000 dengan syarat sudah memiliki usaha sekitar 1 tahun bagi pinjaman Rp50 juta maksimal atau 2 tahun bagi pinjaman di atasnya.

BACA JUGA:Gagal Pinjam KUR, Bisa Ajukan BRI Kupedes Hingga Rp 250 Juta, Ini Keunggulannya

4. Jangka waktunya pun beragam mulai dari setahun hingga 10 tahun. Terakhir, debitur harus menyerahkan jaminan seharga nilai yang dihutangkan menurut artikel dari Promo BRI Kupedes di situs resminya. 

Keunggulannya Kupedes BRI, bunga cicilan rendah, hanya 1% per bulan. Jika KUR menghadirkan syarat pembayaran bunga 0,5% per bulan, maka Kupedes masih 2 kali lebih banyak. 

Tapi jangan khawatir, karena dana Kupedes bisa diperuntukkan bagi banyak hal.

Seperti biaya perbaikan rumah, pemenuhan biaya pendidikan, pembelian kendaraan. Bahkan, juga berguna untuk segala sektor pertanian, perdagangan dan perindustrian, maupun jasa lainnya.

BACA JUGA:Ditolak Pinjam KUR, Bisa Ajukan KUPEDES BRI, Rp 5 Hingga Rp 250 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: