Eksekutif Belum Siap, Raperda APBD Mukomuko 2026 Terancam Molor

Eksekutif Belum Siap, Raperda APBD Mukomuko 2026 Terancam Molor

Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE--

‘’Di lembaga ini juga, bahkan kami sudah berkoordinasi dengan Bagian persidangan sampai hari ini belum ada disampaikan kepada pihak lembaga,’’ imbuhnya. 

Tidak hany itu, terkait penundaan pembahasan RAPBD ditingkat komisi dan keterlambatan penyerahan draf Raperda APBD juga dikoordinasikan pimpinan DPRD Mukomuko dengan pihak eksekutif. 

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, kata Wisnu, jawaban klasik dari pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif, bahwasanya keterlambatan penyerahan dokumen draf Raperda RAPBD karena adanya gangguan di sistem SIPD. 

Alasan klasik yang disampaikan eksekutif menjadi sebuah pertanyaan besar. Dikatakan Wisnu, berdasarkan jadwal Banmus penyiapan konsep draf Raperda RAPBD dimulai dari tanggal 15 September sampai dengan 20 Oktober 2025. 

‘’Artinya kita sudah beri waktu satu bulan lebih, akan tetapi buktinya sampai hari ini kami belum menerima rancangan Perda APBD 2026 dari pihak eksekutif. Baik di komisi maupun secara kelembagaan. Indikasi penyebab, SIPD bermasalah dalam pengimputan,’’ ujarnya.  

Menurut Wisnu Hadi, keterlambatan eksekutif dalam menyiapkan data pendukung Raperda RAPBD merupakan alasan alasan klasik, karena sudah ditetapkan dengan jadwal Banmus. ‘’Sampai sekarang juga belum selesai. Ini yang menjadi pertanyaan. Dampak ini, pengesahan APBD tahun 2026 berpeluang molor,’’ tegasnya. 

Pun demikian, ia berharap dengan ruang waktu yang tersisa, eksekutif cepat mengambil sikap dalam menyiapkan dokumen pendukung, berikut dengan draf Raperda RAPBD yang bakal dibahas bersama. Percepatan penyiapan draf Raperda ini agar dapat dibahas dengan sisa waktu yang telah ditetapkan.  

‘’Harapan kita, besok atau hari Rabu draf Raperda APBD sudah disampaikan ke lembaga,’’ demikian Wisnu Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: