Konflik Lahan ke Dewan, Ternyata Bandaratu dan Ujung Padang Tidak Berbatasan Dengan SP7

Konflik Lahan ke Dewan, Ternyata Bandaratu dan Ujung Padang Tidak Berbatasan Dengan SP7

Konflik Lahan ke Dewan, Ternyata Bandaratu dan Ujung Padang Tidak Berbatasan Dengan SP7--

RADARMUKOMUKO.COM - Atas permintaan dari Forum Komunikasi Penghulu Adat Ninik Mamak Kepala Kaum Seandeko Badaratu Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko

Rabu 23 februari 2025 dilangsungkan dengar pendapat dengan anggota DPRD Mukomuko, terkait konflik lahan antara warga Desa Ujung Padang dan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko dengan penguasa lahan asal SP7 Desa Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto.

Turut hadir dalam dengar pendapat ini Kades Ujung Padang, Lurah Bandaratu, Kades Rawa Mulya, Camat Kota Mukomuko dan camat Kecamatan XIV Koto. 

BACA JUGA:Diluncurkan Presiden Prabowo, BRI Optimistis Kopdes Merah Putih Mampu Menjadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan

BACA JUGA:Bertransaksi Aman dan Dimudahkan, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User

Juga diundang Kepala BPN Mukomuko dan Bupati diwakili asisten I. Dari lembaga dewan hadir Ketua DPRD, Waka I, Ketua Komisi I dan anggota dewan lainnya terkhusus lagi dari Komisi I.

Dengar pendapat ini diawali dengan penyampaian dari ketua forum adat, H. Bisma Rifni. Dalam keterangannya ia mengatakan, konflik ini pada dasarnya bukan masalah tapal batas antara warga Desa Rawa Mulya dengan Warga Desa Ujung Padang maupun Bandaratu. 

Tapi hanya dengan beberapa oknum dari Desa Rawa Mulya yang menerobos lahan wilayah Ujung Padang dan Bandaratu.

Sebab antara Rawa Mulya dengan Ujung Padang dan Bandaratu tidak berbatasan. Yang berbatasan dengan Ujung Padang dan Bandaratu adalah Desa Pasar Sebelah dan Desa Pelokan, petanya jelas.

Batas wilayah desa ini sudah disepakati bersama pada 2006 yang lalu, sebagai bukti ada surat kesepakatan bersama. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan Rawa Mulya.

"Maka tidak nyambung jika oknum-oknum ini menggunakan sertifikat lahan trasmigrasi untuk menguasai lahan di wilayah Bandaratu. Kita ada kesepakatan 2006 lalu dan bukti dokumennya lengkap. Kami yang berbatasan adalah dengan Pasar Sebelah dan Pelokan, bukan dengan SP7 Rawa Mulya," katanya.

BACA JUGA:Mau Ganti Hanphone, Ini Daftar Ponsel Android Prosesor MediaTek Terbaik Saat Ini

BACA JUGA:BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink

Mantan Sekda Mukomuko, Drs.H Azwardi Djidin saat diminta pendapatnya mengakui, ia ikut mengawangi proses transmigrasi di Mukomuko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: