Membuat Sticker WA Menggunakan Foto Orang Lain Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Membuat Sticker WA Menggunakan Foto Orang Lain Bisa Didenda Rp 2 Miliar--
Dengan demikian, menyebarkan sticker WhatsApp yang mengandung foto orang lain tanpa izin dapat berujung pada hukuman penjara atau denda miliaran rupiah.
Terlebih, jika terdapat unsur pencemaran nama baik atau pelecehan, kasus ini bisa diproses lebih jauh secara hukum.
Di era digital ini, penting bagi setiap pengguna media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp untuk memahami etika digital. Foto merupakan bagian dari informasi pribadi yang dilindungi undang-undang.
Menggunakan foto seseorang sebagai stiker tanpa izin, walau dengan maksud bercanda, tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi. Beberapa contoh pelanggaran etika digital seperti berikut ini.
- Membuat stiker dari foto teman tanpa izin lalu menyebarkannya ke grup.
- Menggunakan wajah orang lain untuk keperluan lelucon atau sindiran.
- Menyebarkan stiker yang bisa merugikan nama baik atau identitas orang tersebut.
Oleh karena itu, jika ingin menggunakan foto orang lain untuk membuat stiker WhatsApp, pastikan Anda sudah mendapatkan izin secara lisan maupun tertulis dari yang bersangkutan.
Hal ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak privasi dan bagian dari tanggung jawab digital sebagai pengguna teknologi.
Membuat dan membagikan stiker WhatsApp memang menjadi bagian dari ekspresi komunikasi masa kini. Namun, pengguna harus tetap memahami aturan membuat dan menyebarkan sticker WA foto orang lain, karena penyalahgunaan dapat berdampak hukum serius. Jangan sampai aktivitas yang tampak sepele ini justru menjerat Anda dalam proses pidana.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: