Terlalu Minim, Program Rumah Subsidi Kurang Mendapat Sambutan Masyarakat

Terlalu Minim, Program Rumah Subsidi Kurang Mendapat Sambutan Masyarakat--
RADARMUKOMUKO.COM - Program pembangunan rumah subsidi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terbaru kurang mendapat sambutan dari masyarakat karena dinilai terlalu minim.
Adapun rumah subsisi program terbaru berupa rumah 14 meter persegi (m2). Rumah subsidi tersebut diturunkan dari awalnya 18 m2.
Dilansir dari beritasatu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, ada kemungkinan membatalkan rumah subsidi 14 m2.
Ia mengakui, pengembangan rumah subsidi 14 m2 tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat.
BACA JUGA:Punya 3 Cabang, AgenBRILink Sukses Bantu Petani Dapatkan Akses Layanan Keuangan
BACA JUGA:Ratusan Nelayan Mukomuko Belum Miliki Kartu Kusuka
"Tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” katanya.
Menurutnya, saat ini pemerintah sudah mencoba mendapatkan kritik dan saran dengan membuat contoh desain (mock up) rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 m2 dan luas tanah 25 m2. Rumah tersebut pun dipamerkan di salah satu mal di Jakarta.
"Kita sounding kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (saran dan kritik, red) masyarakat. Belum ada suatu keputusan," ujar Maruarar Sirait.
Ia juga menyatakan akan mengoordinasikan dengan jajarannya jika terindikasi ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.
"Kalau nanti responsnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan dirjen saya," katanya.
BACA JUGA:Pemilu DPD, DPR RI dan Pilpres Dipisahkan Dengan Pemilihan Anggota DPRD
BACA JUGA:Dinas Perikanan Mukomuko Fasilitasi Penerbitan Akta Notaris Kelompok Nelayan
Sekadar informasi, ide pembangunan rumah subsidi minimalis masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Ukuran luas bangunan dirancang minimal 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: