Nasib Honorer Kode R4 Berbeda Dengan Kode R2 dan R3, Prioritas PPPK Paruh Waktu

Nasib Honorer Kode R4 Berbeda Dengan Kode R2 dan R3, Prioritas PPPK Paruh Waktu--
RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui sebelumnya, hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua yang merupakan gelombang terakhir sudah diumumkan. Mereka yang dinyatakan lulus, tinggal menunggu pengangkatan sebagai ASN.
Yang menjadi pertanyaan adalah mereka yang tidak lulus dan mendapat kode R4. Umumnya mereka tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database resmi BKN.
Singkat kata kode R3 menunjukkan bahwa peserta adalah non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dengan demikian, nasib para honorer R4 kemungkinan tidak sebaik honorer kategori R2 dan R3 yang sudah tercatat dalam database BKN.
BACA JUGA:BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025 Di Panggung Internasional
BACA JUGA:Tiga Desa di Mukomuko Tahap Persiapan Pilkades Antar Waktu
R2 dan R3 berpeluang diangkat langsung sebagai PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu. Karena BKN sudah membuat kebijakan penataan ASN tahun 2024 difokuskan pada tenaga honorer yang sudah terverifikasi dalam database mereka, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Artinya hanya honorer R2 dan R3 yang lebih berhak untuk diangkat sebagai PPPK.
Lain halnya kode R4/L menandakan peserta non-ASN yang tidak terdata, tetapi sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.
Oleh karena itu, peserta dengan kode ini berhak mengikuti proses pengangkatan dan menerima gaji PPPK sesuai ketentuan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangaan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH saat diminta keterangannya mengatakan, PPPK tahap 2 yang diumumkan belum seluruhnya, baru untuk teknis.
Sedangkan untuk guru masih tahap verifikasi. Mengenai kode R4 menandakan bahwa non ASN ini sudah mengikuti tes. Dengan mengikuti tes dan diberi kode R4, secara otomatis mereka sudah terdata di BKN.
Namun diakui Niko, status R4 belum sekuat R2 dan R3. Maka kemungkinan besar jika dilakukan pengangkatan PPPK penuh waktu atau paruh waktu, diutamakan lebih dulu bagi R2 dan R3.
Untuk R4 juga bisa diangkat, namun tentu akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran pemerintah untuk gaji.
"Intinya R4 ini sudah ikut tes dan datanya sudah ada. Namun soal kedepannya masih menunggu petunjuk. Memang kemungkinan besar jika ada pengangkatan R2 dan R3 lebih diprioritaskan, karena mereka sudah mengikuti tahapan dari awal pendataan hingga ikut tes," teranganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: