Kasasi Ditolak, Terpidana Kasus RSUD Serahkan Uang Pengganti Rp 290 Juta ke Jaksa

Kasasi Ditolak, Terpidana Kasus RSUD Serahkan Uang Pengganti Rp 290 Juta ke Jaksa--
"Uang pengganti dengan total Rp290.030.000 dari empat terpidana sudah kami terima dan ditempatkan di rekening Kejaksaan. Rencananya, pada Jumat, 20 Juni 2025 ini, dana tersebut akan ditarik untuk kemudian langsung disetorkan ke kas negara," ujar Yusmanelly saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Mukomuko, Kamis malam, 19 Juni 2025.
Adapun rinciannya, uang pengganti yang disetorkan oleh para terpidana adalah sebagai berikut:
- dr Tugur Anjastiko, sebesar Rp150.530.000 subsider 10 bulan kurungan.
- Afridinata, sebesar Rp34.500.000 subsider 3 bulan kurungan.
- Harnovi, sebesar Rp70.000.000 subsider 7 bulan kurungan.
- Khalik Noprianto, sebesar Rp35.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Kajari Mukomuko menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut merupakan kewajiban terpidana sebagaimana amar putusan pengadilan.
Bila tidak dibayar, maka terpidana wajib menjalani hukuman tambahan berupa kurungan badan sebagaimana ditetapkan hakim.
"Dalam amar putusan, subsider merupakan bentuk hukuman tambahan jika uang pengganti tidak dibayarkan. Karena keempat terpidana telah membayar, maka mereka tidak akan menjalani tambahan kurungan," jelas Yusmanelly.
Diketahui, kasus tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko ini telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir dan menarik perhatian publik. Keempat terpidana dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: