Dewan Tinjau Proyek RTH Mukomuko, Sarankan Perapian

Dewan Tinjau Proyek RTH Mukomuko, Sarankan Perapian

Dewan Tinjau Proyek RTH Mukomuko, Sarankan Perapian --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Anggota Komisi III DPRD MUKOMUKO pada Senin, 30 Desember 2024, melakukan tinjauan lapangan hasil proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten MUKOMUKO

Peninjauan oleh Komisi III DPRD bagian dari fungsi kontrol untuk memastikan item pekerjaan bangunan RTH yang dibangun di areal lahan 2 hektare di depan RSUD Mukomuko, Jalan Danau Nibung, Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto tuntas. 

Dari hasil peninjauan ini, anggota Komisi III DPRD Mukomuko yang diketuai oleh Saili, SIP memberikan sekelumit catatan dan saran, meminta pihak rekanan untuk melakukan perapian pada pasangan vaping block RTH. 

‘’Kami turun untuk meninjau hasil pembangunan RTH yang baru saja selesai. Dari yang kami lihat, kami minta sedikit perapian pada pasangan pasir penutup rongga vaping block. Kalau bisa disiram biar tampak rapi,’’ kata Sekretaris Komisi III, Frenky Janas di Mukomuko, Senin, 30 Desember 2024. 

BACA JUGA:Proyek Ruang Terbuka Hijau Mukomuko Tepat Waktu

BACA JUGA:Cegah Pencurian, Toke Sawit dan Pengusaha Ramp Jangan Asalan Terima TBS

Pembangunan RTH Kabupaten Mukomuko dilaksanakan dengan sumber dana APBD Mukomuko tahun 2024 senilai Rp983 juta. Semua item pekerjaan dalam kesatuan proyek ini berhasil diselesaikan tepat waktu oleh CV Fa Fa selaku kontraktor pada 26 Desember 2024. 

Pun demikian, Komisi III DPRD Mukomuko turun ke lapangan atas dasar adanya informasi yang diterima dari masyarakat terhadap item pekerjaan yang dinilai kurang memuaskan. 

Seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Saili, pihaknya kelapangan menindaklanjuti informasi dan kritikan masyarakat atas pekerjaan tersebut. 

‘’Kami turun menindaklanjuti informasi masyarakat. Dari peninjauan ini, ya saran kami minta sedikit perapian,’’ ungkapnya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S. Hut, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas LH Kabupaten Mukomuko, Ali Mukibin menegaskan, bahwasanya item fisik pekerjaan RTH dapat dituntaskan. Termasuk di dalamnya item kegiatan penghijauan. 

BACA JUGA:Jangan Makan Durian Jika Anda Mengidap 4 Jenis Penyakit Ini

BACA JUGA:Ini Konsekuensi bagi Honorer Database BKN Ikut Seleksi CPNS 2024

Di samping itu, Dinas LH sangat transparan terhadap kegiatan pembangunan RTH. Dengan demikian, pihaknya berterimakasih atas perhatian dan kritikan dari semua pihak terhadap kegiatan pembangunan ini.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: