Belum Ada Satupun Desa Ketok APBDes Perubahan
APBDes Belum Selesai, 3 Desa di Mukomuko Belum Bisa Berbelanja--
RADARMUKOMUKO.COM - Kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko Bengkulu dinilai agak santai. Terutama dalam penyusunan berkas dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026 ini.
Pasalnya, hingga saat ini informasinya belum ada satupun desa dalam Kecamatan tersebut yang sudah menuntaskan penyusunan dokumen APBDes Perubahan 2026.
Pihak Kecamatan setempat terus mengimbau, dan mendorong semua jajaran Pemdes di wilayah binaannya, untuk bisa melakukan percepatan dalam penysunan dokumen APBDes perubahan.
Mengingat sekarang sudah pertengahan tahun. Jika mengacu dengan Rencana Kerja Tindaklanjut (RKTL) dalam penyusunan perencanaan, sekarang setidaknya sudah ada desa yang selesai evaluasi berkas dokumen APBDes di tingkat kecamatan.
Camat Teramang Jaya, Desmi Marleni, S.Pi, M.Ap, melalui Kasi Ekobang, Nurfizin, pada saat dihubungi mengaku, hingga saat ini belum ada satupun desa yang menyampaikan berkas dokumen APBDes Perubahan ke kecamatan untuk dievaluasi.
Seyogyanya, sekarang sudah jadwal bagi masing-masing desa untuk menyusun dokumen APBDes Perubahan. Namun, kenyataannya di lapangan, belum ada satupun desa di Kecamatan ini yang siap mengevaluasi APBDes Perubahan di tingkat kecamatan. Pada prinsipnya, pihak kecamatan menunggu kesiapan dari setiap desa, setelah menyampaikan imbauan untuk melakukan percepatan dalam penyusunan APBDes Perubahan.
"Ya, sampai saat ini memang belum ada satupun desa yang mengajukan berkas APBDes Perubahan ke kecamatan untuk dievaluasi. Kita dari Kecamatan masih nunggu" kata Nurfizin tempo hari.
Ditambahkannya, terkait dengan kendala yang dihadapi desa dalam penyusunan APBDes Perubahan ini, dia mengaku tidak tahu pasti. Yang jelas pihak kecamatan hanya menekankan dan mengimbau semua jajaran desa, agar melakukan penyusunan APBDes perubahan tahun 2026 ini sesuai dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan.
Kemudian masalah belanja desa melebihi dari angka yang telah ditetapkan yaitu 30 persen. Maka desa dapat mengajukan keberatan dengan alasan-alasan disertai dengan dokumen-dokumen pendukung kepada kecamatan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah ada. Khususnya bagi desa yang tidiak memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Coba fokonfirmasi saja langsung ke desa apa kendalanya, dan kapan mereka siap untuk evaluasi tingkat kecamatan," tambahnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: