Honorer Yang Diangkat Menjadi PPPK Mendapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Honorer Yang Diangkat Menjadi PPPK Mendapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Honorer Yang Diangkat Menjadi PPPK Mendapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok--

RMONLINE.ID - ASN PPPK mungkin ada beberapa perbedaan dengan ASN PNS, salah satunya terkat hak seperti jaminan pensiun.

Untuk hak-hak lainnya, PPPK dan PNS tidak banyak perbedaan, sebab PPPK juga berhak mendapat tunjangan setara dengan PNS, diluar gaji pokok.

Diantara tunjangan yang aakn diterima yaitu:

- Tunjangan Istri/Suami PPPK 2024: 10% dari gaji pokok.

- Tunjangan Anak PPPK 2024: 2% dari gaji pokok per anak.

- Tunjangan Pangan PPPK 2024: Senilai beras 10 kilogram per bulan.

- Tunjangan Jabatan Struktural PPPK 2024: Antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 sesuai jabatan.

- Tunjangan Jabatan Fungsional PPPK 2024: Berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional.

- Tunjangan Umum PPPK 2024: Bagi yang tidak memiliki tunjangan struktural/fungsional, berkisar antara Rp175.000 hingga Rp190.000.

- Tunjangan Kinerja (TPP) PPPK 2024: Variatif sesuai kebijakan instansi.

BACA JUGA:3 Minuman Ini Dilarang Setelah Memakan Durian, Kopi Termasuk

BACA JUGA:Jangan Makan Durian Jika Anda Mengidap 4 Jenis Penyakit Ini

Gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan, yang disesuaikan dengan masa kerja.

Berikut rinciannya sesuai dengan yang termaktub dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: