Honorer Yang Diangkat Menjadi PPPK Mendapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok
Honorer Yang Diangkat Menjadi PPPK Mendapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok--
RMONLINE.ID - ASN PPPK mungkin ada beberapa perbedaan dengan ASN PNS, salah satunya terkat hak seperti jaminan pensiun.
Untuk hak-hak lainnya, PPPK dan PNS tidak banyak perbedaan, sebab PPPK juga berhak mendapat tunjangan setara dengan PNS, diluar gaji pokok.
Diantara tunjangan yang aakn diterima yaitu:
- Tunjangan Istri/Suami PPPK 2024: 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak PPPK 2024: 2% dari gaji pokok per anak.
- Tunjangan Pangan PPPK 2024: Senilai beras 10 kilogram per bulan.
- Tunjangan Jabatan Struktural PPPK 2024: Antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 sesuai jabatan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional PPPK 2024: Berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional.
- Tunjangan Umum PPPK 2024: Bagi yang tidak memiliki tunjangan struktural/fungsional, berkisar antara Rp175.000 hingga Rp190.000.
- Tunjangan Kinerja (TPP) PPPK 2024: Variatif sesuai kebijakan instansi.
BACA JUGA:3 Minuman Ini Dilarang Setelah Memakan Durian, Kopi Termasuk
BACA JUGA:Jangan Makan Durian Jika Anda Mengidap 4 Jenis Penyakit Ini
Gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan, yang disesuaikan dengan masa kerja.
Berikut rinciannya sesuai dengan yang termaktub dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: