Absen Jadi Tolak Ukur, 2025 TPP PNS Dibayar Sesuai Kehadiran
Absen Jadi Tolak Ukur, 2025 TPP PNS Dibayar Sesuai Kehadiran --Sumber Foto : RMOnline.id
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Absen kehadiran pegawai menjadi tolak ukur pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkup Pemkab Mukomuko.
Mulai tahun anggaran 2025, bagi PNS indisipliner atau malas masuk kantor dan sering meninggalkan tugas kerja dipastikan tidak lagi mendapatkan porsi TPP.
Bahkan bagi PNS yang rajin masuk kantor akan tetapi terlambat mengisi absensi kehadiran, TPP yang diterima akan dipotong sistem secara otomatis.
Pembayaran TPP sesuai kehadiran ini, menyusul rencana penerapan absensi online bagi PNS Pemkab Mukomuko di tahun 2025. Melalui absensi sistem aplikasi yang disediakan Pemkab Mukomuko, kehadiran PNS akan lebih terpantau.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tambah Anggaran, Siswa Madrasah Tetap Kebagian Seragam Sekolah Gratis 2025
BACA JUGA:Pemerintah Distribusikan 136,71 Ton Beras Bantuan Pangan ke Mukomuko
‘’Mulai tahun 2025, kami mencoba beralih dari absensi fingerprint ke absensi menggunakan aplikasi. Aplikasi ini dapat diakses menggunakan handphone android. Jadi, dalam sistem aplikasi ini, dimanapun objek bersangkutan mengisi absen akan terpantau,’’ kata Kepala Bidang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH di Mukomuko.
Absen kehadiran ini sebagai acuan dalam pembayaran TPP bagi PNS di lingkup Pemkab Mukomuko tahun 2025. Dikatakan Niko Hafri, jangankan tidak hadir dan tidak absen, bagi PNS yang terlambat mengisi absen secara otomatis nilai TPP yang bakal diterima akan berkurang.
‘’Rasanya melalui aplikasi ini dapat meningkatkan disiplin kerja pegawai kita di daerah. Sebab pegawai wajib mengisi absen setiap hari kerja, dan itu terpantau sistem,’’ kata Niko Hafri.
Penerapan absensi online bagi pegawai dimulai awal tahun 2025 nanti. Sembari sosialisasi, pihaknya akan melakukan uji coba sampel penerapan sistem aplikasi ini di beberapa pegawai OPD.
BACA JUGA:Kampanye Anti Korupsi, Kajari Mukomuko dan Jajaran Langsung Turun ke Jalan
BACA JUGA:Korban Meninggal di Perbatasan Bengkulu dan Sumbar Punya Riwayat Sakit
Absensi ini menggunakan aplikasi yang dapat diakses melalui handphone android. Dikatakan Niko, apabila sistem ini sudah diberlakukan secara keseluruhan, semua ASN baik PNS maupun PPPK untuk absensi wajib menggunakan aplikasi ini.
‘’Ya, absensi online ini menggunakan perangkat handphone android. Dimana posisi objek melakukan absen akan terpantau oleh sistem,’’ kata Niko Hafri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: