Hasil Pemilihan Bupati Mukomuko Tak Bisa Digugat ke MK, Huda - Rahmadi Kokoh
Hasil Pemilihan Bupati Mukomuko Tak Bisa Digugat ke MK, Huda - Rahmadi Kokoh--Sumber Foto : Facebook/Choirul Huda
- Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK untuk pemilihan gubernur yaitu:
- Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut.
Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: