Jurus Pemungkas, Pasangan Calon Mulai Jorjoran Keluarkan Amunisi
Jurus Pemungkas, Pasangan Calon Mulai Jorjoran Keluarkan Amunisi --Sumber Foto : RMOnline.id
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Kurang 2.495 Lembar, Termasuk Rusak
- Pin;
- Alat tulis;
- Payung
- Stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter); dan/atau
- Atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan calon boleh membagikan supernir kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan. Setiap supernir harganya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu.
Calon dilarang membagikan sembako atau uang walaupun nilainya masih dibawah Rp 100 ribu, karena itu masuk kategori money politik.
"Calon boleh membagikan supenir sesuai ketentuan nilainya dibawah Rp 100 ribu, namun tidak boleh dalam bentuk uang dan sembako," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: