Tim Hukum Sapuan Wasri : Penghentian Kampanye Paslon Nomor 3 Tindakan Keliru KPU
Tim Hukum Sapuan Wasri : Penghentian Kampanye Paslon Nomor 3 Tindakan Keliru KPU--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id
Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Masih Ali Akbar, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi N0 : 120.52 / PUU/PAN.MK/SPts/08/2024 menyatakan “Pasal 70 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 No.130 dan tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5898) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan :
b. menjalani cuti diluar tanggungan negara “,sehingga pasal 70 ayat (2) UU No 10 /2016 Tentang perubahan ke dua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangundang no.1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati,dan walikota pejabar negara lainnya menjadi UU selengkapnya berbunyi,”Gubernur dan 58 wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota,pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan :
a. Tidak menggunakan Fasilitas dalam jabatannya kecuali Fasilitas pengamanan pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
b.Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Terhadap putusan tersebut di atas Paslon 03 sejak pelantikan PJ Bupati Mukomuko yang dilantik tanggal 19 September 2024 segala fasilitas negara tidak ada satupun yang digunakan oleh Paslon 03.
Terhadap penutupan APK terkhusus Paslon 03 oleh KPU Mukomuko kami menilai, perbuatan tersebut justru Tindakan yang gegabah, dan merugikan Paslon 03 serta KPU itu sendiri mengingat anggaran yang dipergunakan dalam pembuatan APK itu berasal dari anggaran negara melalui Skema Hibah.
Selanjutnya, tidak ada satu pun pasal baik UU No 10 /2016 maupun PKPU No.13 Tahun 2024 yang melegalkan tindakan yang dilakukan oleh KPU Mukomuko, sehingga kami menilai KPU Mukomuko membuat penggunaan anggaran negara melalui skema hibah menjadi mubazir.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: