Larangan Sapuan-Wasri Kampanye Dinilai Tendensius, Ketua KPU dan Bawaslu Sulit Dihubungi
Pemerhati Hukum Tata Negara Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago, SH, MH--Sumber Foto : RMOnline.id
"Pejabat Bupati secara yuridis adalah orang yang diberikan wewenang untuk menjalankan tugas kepala daerah sebagai bupati. Menurut saya, keputusan ini memang agak tendensius secara politik atau pemahaman administrasi KPU dan Bawaslu harus lebih kuat," tegas Muslim.
Anehnya, selaku pihak paling memahami dalam keputusan ini, Ketua KPU Mukomuko sulit untuk diminta keterangannya.
Beberapa kali didatangi ke kantornya yang bersangkutan tidak ada, sementara dihubungi via telephone tidak tersambung atau tidak diangkat.
Juga ketua Bawaslu sendiri saat diminta keterangannya enggan memberi penjelasan terkait dengan surat yang sudah mereka keluarkan. Terakhir, dihubungi untuk dikonfirmasi juga tidak diangkat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: