Komisi 2 Mukomuko Tuntaskan Pembahasan Raperda Tentang Pemukiman Kumuh

Komisi 2 Mukomuko Tuntaskan Pembahasan Raperda Tentang Pemukiman Kumuh

Komisi 2 Mukomuko Tuntaskan Pembahasan Raperda Tentang Pemukiman Kumuh--Sumber Foto : Amris/RMOnline.id

RMONLINE.ID - Komisi 2 DPRD Mukomuko selesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Raperda ini merupakan pembahasan perdana Komisi 2 sejak dibentuk beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya Raperda ini akan dilimpahkan ke Bapem Perda hingga nanti di paripurnakan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang diajukan oleh Dinas Perkim ini, dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan jaminan hak kepada setiap orang untuk bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak.

Selain itu juga sebagai dasar bagi Pemerintah kabupaten dalam mewujudkan hunian yang layak serta perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:BWSS Segera Laksanakan Tanggap Darurat Atasi Longsor Sempadan Sungai Manjuto Desa Pondok Panjang V Koto

BACA JUGA:Keberadaan Pabrik Pengolahan Gabah Dukung Kesejahteraan Petani Mukomuko

Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Alfian,SE mengatakan bersama dengan pihak eksekutif, mereka sudah mengupas isi Raperda ini secara teliti dan telah diselesaikan ditingkat komisi.

"Untuk tingkat komisi sudah clear, selanjutnya disampaikan ke Bapemperda, sampai nanti diketuk palu menjadi peratuan daerah. Ini Raperda pertama yang kita selesaikan," katanya.

Lanjutnya, Perda ini pula nanti menjadi dasar pemerintah daerah mengajukan usulan anggaran ke pusat khusus bidang pemukiman kumuh.

Terkait dengan kriteria yang dimaksud pemukiman kumuh sendiri dilihat dari banyak aspek, mulai dari kondisi bangunan gedung tertata apa tidak dan seperti apa kepadatannya. 

BACA JUGA:Pemuda Kota Mukomuko Bersatu Dukung Sapuan – Wasri, Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor 3

BACA JUGA:Siapa Sosok NA? Disebut-sebut Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi RSUD Mukomuko

Selanjutnya melihat kondisi jalan lingkungan, terus penyediaan air minum. Kemudian juga dari kondisi drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan hingga proteksi kebakaran.

"Banyak aspek yang menjadi penilaian untuk menentukan suatu daerah masuk kawasan kategori kumuh apa tidak," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: