Rencana Program Calon Bupati Mukomuko Bidang Pemerintahan

Rencana Program Calon Bupati Mukomuko Bidang Pemerintahan

Rencana Program Calon Bupati Mukomuko Bidang Pemerintahan--Sumber Foto : RMOnline.id

Tanpa perlu penjelasan poin ini jelas mengarah pada pemerintahan yang diinginkan keduanya andai nanti terpilih menjadi bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA:Kemampuannya Sebagai Ketua DPRD Mukomuko Diragukan, Begini Jawaban Dari Zamhari

BACA JUGA:Sosok Zamhari, Dari Petani, Pejahit Hingga Toke Menuju Kursi Ketua DPRD MM

Sapuan - Wasri

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 ini mengangkat visi "Mewujudkan Kabupaten Mukomuko yang unggul, inovatif dan berkelanjutan dengan agroindustri modern, sumber daya manusia berdaya saing dan pembangunan berbasis teknologi serta nilai-nilai keimanan".

Sapuan Wasri juga memiliki fokus program dalam bidang pemerintahan, ini terlihat dalam poin 3 misi yang disampaikan ke KPU. "Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih dan inovatif dengan memperkuat transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan melalui implementasi E-Goverment dan digitalisasi pelayanan publik"

Rencana pemerintahan yang akan mereka jalankan tergambar jelas dalam poin visi mini ini.

Edwar Setiawan - Ruslan

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 ini mengangkat visi "Kabupaten Mukomuko bermatabat, maju dan sejahtera berlandaskan iman dan taqwa".

Rencana bentuk pemerintahan yang akan mereka pimpin juga sangat jelas dituliskan dalam poin 1 visi misinya. "Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good dan clean goverman), dan menghadirkan reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang modern".

BACA JUGA:Calon Urut 1 Dinilai Masih Ketinggalan, Ini Penjelasan Renjes Zaetheddy Calon Bupati

BACA JUGA:Ini Alasan KPU Laksanakan Debat Kandidat Paslon Pilkada Mukomuko di Kota Bengkulu

Poin ini sangat terang sehingga bisa langsung dipahami oleh calon pemilih seperti apa pemerintahan Kabupaten Mukomuko dibawah kepemimpinan Edwar - Ruslan andai diamanahkan.

Untuk diketahui, visi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah menggambarkan arah pembangunan yang ingin dicapai dalam masa jabatan selama 5 tahun sesuai misi yang diemban.

Nantinya visi dan misinya ini dijabarkan dalam bentuk Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi fokus penggunaan anggaran daerah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: