Persiapan Operasional RSU Pratama Ipuh Sudah Kantongi Rekomendasi Gubernur Bengkulu
Persiapan Operasional RSU Pratama Ipuh Sudah Kantongi Rekomendasi Gubernur Bengkulu--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMONLINE.ID
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, terus berupaya mengambil langkah percepatan operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Ipuh.
Informasi terbaru, untuk persiapan operasional RSU Pratama Ipuh, Pemkab Mukomuko telah mengantongi surat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo, SKM melalui Sekretaris Djajat Sudrajat mengungkapkan, untuk mendukung percepatan dan persiapan operasional RSU Pratama Ipuh, juga telah didapatkan rekomendasi dari Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Realisasi Pembangunan Tahun Kedua Era Sapuan – Wasri Memimpin Kabupaten Mukomuko, Berikut Daftarnya
‘’Alhamdulillah, Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat rekomendasi pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Pratama Ipuh. Ini bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk operasional Rumah Sakit Pratama Ipuh,’’ kata Djajat Sudrajat di Mukomuko, Kamis, 26 September 2024.
Surat rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Pratama Ipuh atas tindak lanjut dari Surat Bupati Mukomuko Nomor :060/86/B.8/VII/2024 tanggal 8 Agustus 2024.
Di samping itu, kata Djajat, bersamaan dengan itu Gubernur Bengkulu juga menindaklanjuti Surat Bupati Mukomuko Nomor : 050/85/B.8/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 hal permohonan rekomendasi usulan penataan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.
Dikatakannya, atas dasar surat permohonan itu, Gubernur Bengkulu meminta Bupati Mukomuko untuk segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan Bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja JPTD Rumah Sakit Umum Pratama Ipuh dan perubahan peraturan bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan dan tata kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Realisasi Pembangunan Tahun Ketiga Era Sapuan – Wasri Memimpin Kabupaten Mukomuko, Berikut Daftarnya
‘’Artinya, operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan pembentukan kedudukan susunan dan tata kerja UPTD RSUD Mukomuko tinggal menunggu pembentukan Peraturan Bupati,’’ kata Djajat.
‘’Rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk mendukung percepatan operasional sebuah rumah sakit ini terbilang berjalan sangat cepat, hanya lebih kurang 3 bulan,’’ imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH membenarkan, perihal rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk mendukung persyaratan percepatan operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan UPTD RSUD Mukomuko tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: