Pjs Bupati Mukomuko Mulai Bertugas, Berikut Tugas dan Fungsinya

Pjs Bupati Mukomuko Mulai Bertugas, Berikut Tugas dan Fungsinya

Pjs Bupati Mukomuko Mulai Bertugas, Berikut Tugas dan Fungsinya--Sumber Foto : Amris/RMONLINE.ID

RMONLINE.ID - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Provinsi Bengkulu, M.Rizon,S.Hut,M.SI mulai melaksanakan tugas sebagai kepala daerah atau pejabat sementara (Pjs) Bupati Mukomuko.

M. Rizon akan melaksanakan tugas bupati dan wakil bupati yang cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Takut Masuk Neraka, Toke Sawit Sukarela Datangi Dinas Akurkan Timbangan

BACA JUGA:Nomor Urut 2 Simbol Kemenangan Choirul Huda - Rahmadi, Ini Faktanya

Informasinya, pagi ini atau hari pertama bertugas, M. Rizon akan menggelar apel habungan bersama seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Adapun tugas Pjs Bupati yaitu:

- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

- Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga PNS;

BACA JUGA:KPU Mukomuko Pelajari Titik Lokasi Larangan Kampanye untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Ukir Sejarah, 3 Putra Terbaik Teras Terunjam Diamanahkan Jabatan Strategis, Fitri, SE: Semoga Amanah

- Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri; dan

- Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Pjs bupati bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Mendagri. Ketentuan selengkapnya mengenai Pjs tertera dalam Permendagri 74/2016 sebagaimana diperbaharui dengan Permendagri 1/2018.*adv

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: