Orientasi Pengenalan Tugas 25 Anggota Dewan Mukomuko Digelar di Kota Bengkulu

Orientasi Pengenalan Tugas 25 Anggota Dewan Mukomuko Digelar di Kota Bengkulu

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMONLINE.ID

“Materi yang diberikan untuk anggota DPRD Mukomuko nanti seperti, tata cara penyusunan tata tertib, kode etik, tugas, pokok hingga kewenangan DPRD,” jelas Syahrizal.

Untuk diketahui, saat ini alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Mukomuko periode 2024-2029 belum terbentuk.

Pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Mukomuko masih menunggu rekomendasi untuk unsur pimpinan DPRD Mukomuko 2024-2029 dari Partai Politik Golkar dan Gerindra.

Untuk Partai Politik Hanura sudah memberikan rekomendasi terkait unsur pimpinan tersebut.

“Kami masih menunggu rekomendasi dari Golkar dan Gerindra untuk unsur pimpinan nanti, kalau Hanura sudah menyerahkan, nanti unsur pimpinan akan membuat AKD,” tutup Syahrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: