KPU Mukomuko Terima Berkas Perbaikan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024

KPU Mukomuko Terima Berkas Perbaikan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024

KPU Mukomuko Terima Berkas Perbaikan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024--Sumber Foto : RMONLINE.ID

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah menerima sejumlah dokumen hasil perbaikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko peserta kontestan Pilkada serentak 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mukomuko, Deny Setiabudi mengungkapkan, pada tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, ditemukan 3 pasangan calon yang mesti melakukan perbaikan dokumen syarat. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Sarana Prasarana Air Bersih Warga Desa Rami Mulya, Marga Mulya, Wonosobo

BACA JUGA:Pengukuhan 884 Kades dan BPD di Mukomuko Tak Serentak, Digelar 3 Gelombang

Dari tenggang waktu yang diberikan, kata Deny, tiga pasangan calon itu telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan ke KPU Mukomuko. 

‘’Kepada pasangan calon yang belum lengkap syarat, kemarin diberi waktu perbaikan pada tanggal 6 hingga 8 September 2024. Dan dokumen perbaikan berkas persyaratan itu, dari ketiga bakal pasangan calon sudah diserahkan ke KPU Mukomuko,’’ kata Deny di Mukomuko, Senin, 9 September 2024. 

Pun demikian, kata Deny, pihaknya masih menunggu dokumen dari salah satu bakal calon wakil Bupati Mukomuko, terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala desa.

BACA JUGA:Sosok Dibalik Berbagai Mega Proyek Era Soerkarno yang Masih Kokoh Hingga Kini

BACA JUGA:Dewan Minta Dinas Teknis Jangan Otak-Atik Program Pembangunan Jelang Pilkada

Memang dalam dokumen yang diserahkan yang bersangkutan menyerahkan bukti surat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa di Mukomuko.

“Namun untuk persyaratan dokumen yang bersangkutan harus memiliki SK pengunduran diri sebelum penetapan calon nantinya,” kata Deny.

Deny menjelaskan, selesai tahap perbaikan berkas ini, pihaknya nanti akan melakukan rapat dengan pokja terkait berkas dari bapaslon.

Jika nanti dalam rapat adanya keraguan terkait berkas dari bakal pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, pihaknya akan melakukan faktual kembali.

“Nanti kita rapat dulu dengan pokja, jika nanti ada keraguan kita lakukan faktual kembali, selesai dari tahapan itu, nanti kita membuka tanggapan masyarakat di tanggal 18-19 September 2024,” jelas Deny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: