5 Larangan yang Harus Ditaati Oleh Penumpang saat Menaiki Kereta Api, Simak Sebelum Berangkat
5 Larangan yang Harus Ditaati Oleh Penumpang saat Menaiki Kereta Api, Simak Sebelum Berangkat--Sumber Foto : Pexels
RMONLINE.ID - Bepergian dengan kereta api merupakan pilihan yang populer di Indonesia, terutama karena kenyamanannya yang semakin meningkat.
Dengan fasilitas yang lebih modern dan panorama yang memukau sepanjang perjalanan, kereta api menjadi transportasi favorit untuk banyak orang.
Namun, sebelum menikmati perjalanan, penting untuk memahami beberapa aturan yang berlaku. Mengetahui larangan-larangan ini tidak hanya membantu menjaga ketertiban di dalam kereta, tetapi juga memastikan keselamatan dan kenyamanan bersama.
BACA JUGA:Urutan Kelahiran Mempengaruhi Kepribadian? Ini 7 Perilaku yang Sering Ditemukan pada Anak Bungsu
BACA JUGA:Banyak Terjadi di Indonesia! Inilah Dampaknya Fatherless Country Terhadap Pertumbuhan Anak
Berikut adalah lima larangan penting yang harus ditaati oleh penumpang saat menaiki kereta api:
1. Larangan Merokok di Dalam Kereta
Merokok di dalam kereta api dilarang keras. Asap rokok tidak hanya mengganggu kenyamanan penumpang lain tetapi juga dapat menyebabkan risiko kebakaran.
Kereta api modern biasanya dilengkapi dengan sistem deteksi asap yang sensitif, dan pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan denda yang cukup tinggi.
Selalu cari area khusus merokok yang telah disediakan di stasiun atau di luar kereta.
2. Larangan Membawa Barang Berbahaya
Barang-barang yang mengandung bahan berbahaya, seperti bahan peledak, bahan kimia beracun, dan senjata tajam, tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan semua penumpang dan petugas kereta api.
BACA JUGA:Resep dan Cara Sederhana Membuat Nasi Aron, Kuliner Khas Nusantara yang Nikmat
BACA JUGA:Berkah HUT Harian Rakyat Bengkulu, Suwarni dan Suaminya Bisa Umroh
Barang-barang berbahaya tersebut harus diletakkan di tempat yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: