Posisi Pejabat Serba Sulit, Mendukung Salah Tidak Mendukung Hilang Kursi
Pemerhati pemerintahan dan politik yang juga seorang penggiat hukum tata negara, Muslim Chaniago,SH,MH--Sumber Foto : Amirs / RMONLINE.ID
RMONLINE.ID - Sebagai ASN atau PNS, seorang pejabat harusnya netral dalam arti dilarang memihak dengan mengkampanyelah salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada.
Namun dalam faktanya, jarang ada ASN atau pejabat yang netral dalam Pilkada, umumnya pejabat memihak kepada calon tertentu.
Secara aturan, tindakan pejabat yang tidak netral jelas merupakan pelanggaran berat dan penghianatan terhadap sumpah jabatannya.
Namun untuk kepentingan karir atau jabatan, posisi pejabat bahkan ASN secara keseluruhan serba suli.
BACA JUGA:Volume Produksi Sampah yang Tertangani di Kabupaten Mukomuko Sekitar 6 Ton Per Hari
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Gedung Baru 4 Puskesmas, Peningkatan Layanan Kesehatan
Mendukung calon salah secara aturan, sementara jika tidak mendukung, susah mendapat jabatan bahkan sama sekali tidak mendapat jabatan.
Yang parahnya lagi jika mendukung calon yang kalah, sudah melanggar aturan, kursi jabatan juga kemungkinan besar tidak kebagian.
Pemerhati pemerintahan dan politik yang juga seorang penggiat hukum tata negara, Muslim Chaniago,SH,MH mengatakan, dirinya semua pihak harus sepakat, sesuai aturan ASN atau pejabat wajib netral dalam politik.
Karena ASN merupakan pegawai pemerintah, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS di Kabupaten Mukomuko Diperpanjang Hingga Tanggal 10 September 2024
BACA JUGA:3 Paslon Bupati Masih Cacat Administrasi, Huda-Rahmadi Lengkap
"Maka pertama harus digarisbawahi lebih dulu, saya dan kita semua harus sepakat ASN harus netral, itu perintah undang-undang," kata Muslim.
Terkait dengan fakta yang terjadi, Muslim mengakui salah satu yang hilang dalam pemilihan umum termasuk Pilkada adalah netraliras ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: