Aparat OTT ‘Bos 212' di Mukomuko

Aparat OTT ‘Bos 212' di Mukomuko

Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Achmad Nizar Akbar--

‘’Pelaku mengancam korban ingin melaporkan masalah Bumdes ke Kejari Mukomuko. Dengan meminta uang kepada korban sebesar Rp18 juta. Tetapi pada saat itu hanya diberikan Kades sebesar Rp3 juta,’’ kata Achmad Nizar. 

Hari berikutnya, Rabu, 14 Agustus 2024, kata Achmad Nizar, pelaku kembali menghubungi korban dan minta bertemu di sebuah kafe di Kelurahan Bandar Ratu, Mukomuko. 

Dalam pertemuan itu, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan besaran Rp2,5 juta. 

‘’Sebelumnya, pelaku melaporkan ke kami terkait persoalan ini. Saat transaksi, kami langsung OTT dan mengamankan pelaku,’’ ujar Achmad Nizar. 

Terkait perkara ini, terhadap pelaku berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp2,5 juta. Sementara, uang Rp3 juta yang berhasil dikutip dari korban dinyatakan sudah habis. 

‘’Terhadap pelaku telah kami periksa, berikut mengamankan barang bukti uang Rp2,5 juta. Sekarang sudah ditetapkan tersangka,’’ kata Achmad Nizar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: