Hubungan Parpol dan Calon Ibaratkan Sudah Tunangan, Masih Ada Peluang Bubar

Hubungan Parpol dan Calon Ibaratkan Sudah Tunangan, Masih Ada Peluang Bubar

Hubungan Parpol dan Calon Ibaratkan Sudah Tunangan, Masih Ada Peluang Bubar-Istimewa-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Sesuaikan dengan klaim dari para bakal calon Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bahwa masing-masing telah bersepakat dengan partai politik (Parpol) untuk dukungan sebagai syarat mendaftar ke KPU.

Walau mandat atau B.1.KWKW belum diberikan parpol, namun dukungan sudah bisa dipastikan, karena hak dan kewajiban telah dipenuhi.

Terkait dengan hal ini, salah seorang pemerhati politik menuju Pilkada Mukomuko yang juga adalah seorang Pengacara, Muslim Chaniago,SH,MH mengibaratkat, hubungan bakal calon dengan partai saat ini diibaratkan memasuki tahap "pertunangan".

Hubungannya sudah diketahui keluarga kedua pihak dan sama-sama sudah saling memiliki ketertarikan untuk terus bersama-sama menuju tahap pelaminan.

BACA JUGA:Mukomuko Rekomendasi Tiga Rumah Sakit di Bengkulu Tempat Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati

BACA JUGA:Sapuan Tidak Mencalon Lagi Sebagai Bupati?, Wabup Wasri Juga Tanpa Arah

Karena sudah bertunangan, maka hubungannya sudah sangat erat karena tanda telah diberi tanda. Namun demikian belum pasti akan menuju jenjang berikutnya, peluang bubar masih cukup besar.

Begitulah calon dengan Parpol, walau sudah saling sepakat, masih ada peluang terjadi perubahan, alasannya bisa bermacam-macam.

"Karena ibaratnya tahap tunangan, peluang calon dan parpol untuk terus bersama hingga pendaftaran ke KPU cukup besar, namun juga ada peluang gagal. Biasalah kita temukan orang sudah tunangan tapi gagal nikah, hingga cincin tanda dikembalikan" katanya.

Lanjutnya, dukungan partai politik ke calon tidak bisa atau sulit berubah lagi kalau sudah mendaftar ke Komisi pemilihan Umum (KPU), kecuali ada hal-hal yang terlalu fatal.

BACA JUGA:Kantongi Mandat Parpol Pengusung, 3 Bakal Paslon Bupati Mukomuko Sudah Aman

BACA JUGA:Simak Baik-baik! Incumbent Gubernur, Bupati dan Wali Kota Wajib Mundur jika Mencalon di Pilkada

Seperti adanya calon yang mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia, maka parpol bisa merubah nama calon kepala daerah yang diusungnya.

"Kalau belum mendaftar ke KPU, namanya masih bakal calon, belum menjadi calon kepala daerah. Artinya kemungkinan gagal mencalon masih bisa," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: