Mukomuko Ajukan Penghapusan Aset Kendaraan Dinas Unsur Pimpinan Dewan

Mukomuko Ajukan Penghapusan Aset Kendaraan Dinas Unsur Pimpinan Dewan

Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal, SH-Ibnu Rusdi-rmonline.id

‘’Penghapusan aset ini tidak melalui lelang, akan tetapi bagi unsur pimpinan dewan yang sudah purna tugas menginginkan kendaraan dinas itu tetap dibebani biaya tebusan yang nantinya masuk ke kas daerah,’’ paparnya. 

Besaran biaya tebusan kendaraan dinas unsur pimpinan dewan tergantung dari harga aset yang bakal dilakukan penghapusan. 

Dijelaskannya, aset BMD yang bakal dihapus secara prosedur akan dilaksanakan proses penilaian terlebih dulu oleh instansi berwenang, dalam hal ini KPKNL. 

‘’Kalau salah mohon koreksi, untuk kendaraan yang sudah diatas 7 tahun, biaya tebusan penghapusan hanya dibayar 20 persen dari nilai aset. Sementara yang masih di bawah 5 tahun, biaya tebusan hanya 40 persen dari nilai,’’ kata Syahrizal. 

Dalam proses penghapusan aset kendaraan dinas unsur pimpinan, pihaknya hanya sebatas membantu proses pengusulan. 

Secara kedinasan, setelah penetapan persetujuan bupati, proses penghapusan ini dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku OPD yang menaungi pencatatan aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: