Ini 7 Muatan SE Bupati Mukomuko Tentang Semarak HUT ke 79 Republik Indonesia

Ini 7 Muatan SE Bupati Mukomuko Tentang Semarak HUT ke 79 Republik Indonesia

Ini 7 Muatan SE Bupati Mukomuko Tentang Semarak HUT ke 79 Republik Indonesia-Ilustrasi-rmonline.id

Adapun 7 muatan Surat Edaran Bupati Mukomuko tentang partisipasi menyemarakkan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 sebagai berikut:

1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak ditandatanganinya surat edaran ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke 79 Kemerdekaan RI tahun 2024 ke berbagai bentuk media, antara lain desain/garing/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan dalam jaringan, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lainnya sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,

BACA JUGA:Baru 20 BUMDes Yang Berbadan Hukum, Desa Dilarang Anggarkan Penyertaan Modal

BACA JUGA:Rekomendasi 3 Film India Romantis yang Dibintangi Oleh Saif Ali Khan

3. mengibarkan bendera merah putih secara rentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 01 sampai dengan 31 Agustus 2024.

4. menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan

5. pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan serta berdiri tegak saat lagu kebangsaan lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk mengamati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan. 

6. untuk mendukung pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, jajaran TNI dan Polri serta kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. 

7. penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 sampai 6 agar dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: