Mukomuko Bebas dari Tenaga Kerja Asing

Mukomuko Bebas dari Tenaga Kerja Asing

Mukomuko Bebas dari Tenaga Kerja Asing--rmonline.id

‘’Karena online, dan laporan direkap provinsi. Kami juga berupaya menyurati provinsi minta data tenaga kerja ini, namun belum ada jawabannya,’’ kata Desri. 

Desri menegaskan, sesuai aturan laporan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan perusahaan wajib dilaporkan kepada pemerintah. 

Bahkan, kata Desri, sejumlah perusahaan harus melaporkan jumlah tenaga kerjanya per enam bulan setiap tahun. 

‘’Update data tenaga kerja oleh perusahaan minimal per 6 bulan. Dan ini wajib di laporkan ke pemerintah. Terkadang, ada keterlamabatan pelaporan di manajemen perusahaan,’’ ujarnya. 

Pentingnya pelaporan jumlah tenaga kerja, dalam membantu tugas pengawasan pemerintah terhadap tenaga kerja di Kabupaten Mukomuko.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: