Cara dan Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan, Ini Jalan Terakhir

Cara dan Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan, Ini Jalan Terakhir

Cara dan Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan, Ini Jalan Terakhir-Ilustrasi-Berbagai Sumber

- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)

- Meterai

BACA JUGA:Jangan Berlebihan! Inilah Dampaknya Terlalu Sering Memuji Anak yang Wajib Orang Tua Tahu

BACA JUGA:Jangan Dilakukan! Inilah Kesalahan-kesalahan pada Saat Interview Kerja, Bikin Kamu Nggak Lolos

Selain itu jika disertai gugatan harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

Setelah itu mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Untuk mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat.

Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.

Jika sudah tiba di pengadilan, bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai.

 Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.

Selain itu juga harus menyiapkan biaya perceraian, selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. 

Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.

Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: