Cara dan Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan, Ini Jalan Terakhir

Cara dan Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan, Ini Jalan Terakhir

Cara dan Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan, Ini Jalan Terakhir-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Perceraian pasangan suami istri merupakan peristiwa yang tidak baik, karena akan merugikan masing-masing pihak, terkhusus lagi bagi anak.

Walau perceraian adalah perbuatan yang dibenci namun perceraian dibolehkan dalam Islam, karena pasangan istri yang memutuskan cerai pasti dikarenakan ketidak cocokan lagi, jikapun dipertahankan dampaknya tidak baik.

Perceraian harus melalui pengadilan dan merupakan jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi.

Untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya. Sebelum proses lebih lanjut akan ada mediasi, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.

BACA JUGA:Bikin Porsi Makan Meningkat, Inilah Resep dan Cara Membuat Sop Ikan Batam

BACA JUGA:Mahasiswa Baru Wajib Menerapkan Cara Ini Agar Kehidupan Kampus Seimbang antara Akademik, Mental dan Kesehatan

Untuk Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti.

Jika sudah memutuskan cerai dan tidak bisa dimediasi lagi, berikut langkah mengajukan gugatan ke pengadilan:

Pertama menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, diantaranya:

- Surat nikah asli

- Fotokopi surat nikah

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

- Surat keterangan dari kelurahan

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: