Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, Pantas Banyak Diminati

Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, Pantas Banyak Diminati

Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, Pantas Banyak Diminati-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Seperti diketahu , pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengatur berbagai hal terkait dengan pemerintahan desa, termasuk gaji dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, gaji pokok kepala desa ditetapkan sebesar 100% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa.

Kepala desa juga mendapatkan tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa, tunjangan purnatugas, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Ini Kronologis Bocah Hanyut di Muara Sungai Air Dikit Mukomuko, Wabup Wasri Turun Memantau Pencarian

BACA JUGA:Tiga Bocah Tenggelam di Sungai Air Dikit Mukomuko

Sementara itu, berdasarkan Pasal 26 ayat 2 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, gaji pokok perangkat desa ditetapkan sebesar 100% gaji pokok PNS golongan Ia.

Perangkat desa juga mendapatkan tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut peraturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji BNS golongan ruang 2A, sedangkan sekretaris desa mendapat 110% dari gaji BNS golongan ruang 2A. Gaji perangkat desa lainnya juga ditetapkan berdasarkan struktur organisasi pemerintahan desa.

BACA JUGA:Pertarungan Pilbup 2020 Bakal Terulang di Mukomuko, Sapuan - Wasri Vs Choirul Huda - Rahmadi

BACA JUGA:Pengurus Baru Korpri Mukomuko Gelar Raker Penguatan Fungsi Organisasi, Apa Itu Fungsi Korpri?

Besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan oleh bupati atau walikota, mengacu pada ketentuan berikut:

- Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: