DPMD Mukomuko Cermati Penyaluran Dana Desa 60 Persen Tahap II, Target Tuntas Bulan Juli
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat--rmonline.id
Jika desa terlambat mengajukan pencairan desa, maka desa menjadi sulit menyelesaikan kegiatannya dalam waktu yang cukup singkat.
"Dengan batas waktu pendek dan mereka yang tidak cukup waktu melakukan proses, maka pekerjaan asal-asalan," ujarnya.
Sementara itu, ia menjelaskan, alasan desa belum mengajukan pencairan DD dan ADD tahap II karena terkendala pekerjaan belum sampai 60 persen baik pekerjaan fisik maupun kegiatan ketahanan pangan.
Bagi desa yang belum mencapai target pekerjaan 60 persen, ia minta, desa untuk tidak menyampaikan dokumen pengajuan pencairan DD dan ADD ke dinas ini.
Kemudian, ia juga berpesan kepada desa untuk menjaga mutu pekerjaan, jangan membangun sesuatu di desa asal-asalan.
Untuk sementara ini, ia mengatakan, desa masih punya waktu untuk melaksanakan kegiatannya hingga mencapai 60 persen, setelah itu akan ada evaluasi terhadap desa tersebut.
"Kalau batas waktu yang telah ditentukan mereka tidak mampu menyelesaikan, maka kami marah dan mendatangi desa," ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 148 desa di wilayah tersebut tahun ini menerima Dana Desa sebesar Rp118 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN, mengalami kenaikan Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: