Perda PDRD Mukomuko Telah Disetujui, BKD Segera Kejar Target Penarikan Pajak Retribusi Daerah

Perda PDRD Mukomuko Telah Disetujui, BKD Segera Kejar Target Penarikan Pajak Retribusi Daerah

Kepala BKD Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH--

BACA JUGA:Kejadian, Lurah Gunakan Bulldozer, Polisi Bersenjata Sekop

Dikatakannya, terkait wajib pajak terhitung Januari hingga Mei, pihaknya belum berani bertindak lebih jauh. Sebelum memutuskan untuk melakukan pungutan pajak, pihaknya akan koordinasi terlebih dulu dengan instansi perpajakan. Meminta petunjuk terhadap perihal tersebut.   

"Kami koordinasi dengan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan seperti apa perlakuan pajak Januari hingga Mei," ujarnya. 

Menurutnya, kalau khusus Pajak Penerangan Jalan (PPJ), kemungkinan pihaknya tidak berani menagihnya karena bisa membebani masyarakat dan masyarakat bisa double membayar tagihan listrik ke PLN. 

Ia mengatakan, akibat ketiadaan payung hukum membuat BKD belum bisa menarik salah satunya Pajak Penerangan Jalan (PPJ), padahal pendapatan asli daerah cukup besar bisa mencapai Rp900 juta per bulan.

Sebelumnya, katanya, Manajer PLN telah menjalin komunikasi dengan BKD. Mereka mau menerbitkan tagihan kalau daerah ini sudah ada perda, kalau belum ada, maka tidak ada tagihan pajak ke pelanggannya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: