Kapolres Ikut Ingatkan Peternak Agar Tidak Melepaskan Liarkan Sapi, Kambing dan Kerbau

Kapolres Ikut Ingatkan Peternak Agar Tidak Melepaskan Liarkan Sapi, Kambing dan Kerbau

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna,S.IK --

BACA JUGA:Dinas Perikanan Ungkap Kronologi Penyebab Kerugian Miliaran Rupiah Menimpa Nelayan Mukomuko

BACA JUGA:Satpol Umumkan Perda No 9 Tahun 2019, Pemilik Ternak Bisa Dipenjara 3 Bulan

Sebab ternak yang dilepas liar merugikan orang lain, mulai dari tanaman warga yang dirusak hingga mengakibatkan kecelakaan di jalan.

Ia mengakui tidak sedikit warga yang melintas di jalan lintas Sumatera Bengkulu-Padang menjadi korban ternak ini. Kendaraan warga rusak, penumpangnya alami cidera bahkan meninggal dunila dampak dari ternak berkeliaran.

Sesuai desakan dari masyarakat, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, akan memberlakukan pemberian sanksi bagi pemilik hewan ternak yang melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.

"Melanggar Perda dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan 3 bulan atau denda 10 juta. Salah satu pasal di Perda yang akan diterapkan  itu berupa sanski tindak pidana ringan (Tipiring)," pungkas Iskameri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: