Retribusi Tera Ulang Timbangan Dihapus, Masyarakat Tak Perlu Bayar Saat Akur Timbangan
Retribusi Tera Ulang Timbangan Dihapus, Masyarakat Tak Perlu Bayar Saat Akur Timbangan-Istimewa/Dok-radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM - Retribusi tera dan tera ulang timbangan sudah dihampur, otomatis saat tera ulang timbangan perusahaan, pedagang dan masyarakat tidak boleh diminta biaya apapun, karena itu merupakan pungli.
Atas penghapusan ini, maka daerah kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tera dan tera ulang timbangan.
Dengan begitu, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko tidak lagi dibebankan PAD dari sektor retribusi tera dan tera ulang timbangan mulai 2024 ini.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP membenarkan mulai tahun ini tidak ada lagi retribusi tera dan tera ulang.
"Retribusi itu telah dihapus, kami tidak lagi diberi beban PAD dari retribusi sektor tera," kata Nurdiana.
BACA JUGA:Pemerintah Bantu Proses Pengurusan Asuransi Nelayan Korban Perahu Karam di Mukomuko
Walau demikian, ia memastikan Disperindag akan terus turun melakukan tera dan tera ulang timbangan milik perusahaan dan pedagang atau masyarakat.
Salah satu sasaran yang akan dilakukan tera, yaitu timbangan tandan buah segar (TBS) sawit milik 16 pabrik sawit.
Pihaknya juga akan melaksanakan tera timbangan yang ada di ram sawit, timbangan milik toko sawit dan yang lainnya.
Tera dan tera ulang timbangan yang akan dilakukannya itu, tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam aktivitas jual beli buah sawit.
"Kami inginkan seluruh timbangan sawit yang meraka pakai itu akur. Dengan begitu, masyarakat atau pihak-pihak lainnya tidak ada yang dirugikan," jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Mulai Rekrut Calon Panwascam Pilkada 2024, Bagi Yang Berminat Siapkan Diri
BACA JUGA:Wismen Bangkit Kembali, Siap Maju Pilkada Untuk Bupati Mukomuko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: