Jelang Pelantikan, Segini Perkiraan Gaji Anggota Dewan di Mukomuko

Jelang Pelantikan, Segini Perkiraan Gaji Anggota Dewan di Mukomuko

Jelang Pelantikan, Segini Perkiraan Gaji Anggota Dewan di Mukomuko-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Tidak lama lagi atau sekitar agustus, Caleg terpilih untuk DPRD Mukomuko akan dilantik, perkiraan pelantikan dilakukan 20 agustus nanti.

Seperti diketahui untuk menjadi anggota dewan di DPRD Mukomuko, Bengkulu pada pemilu sebelumnya, seorang Caleg harus mengeluarkan dana kampanye ratusan juta hingga Rp 2 miliar lebih. Setiap caleg mengeluarkan biaya politik berbeda-beda.

Setelah dilantik, anggota dewan akan menerima gaji pokok atau representasi, tunjangan keluarga, jabatan, perumahan, transportasi, tunjangan komunikasi dan lainnya.

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Minta Pejabat dan ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024

BACA JUGA:Awal Mei 2024, Sebanyak 225 Honorer Pemkab Mukomuko Lepas Status jadi PPPK

Besaran gaji dan tunjangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Selain gaji dan tunjangan, dewan juga mendapat fasilitas dan uang perjalanan dinas yang lumayan besar setiap melakukan dinas luar.

Berikut adalah besaran gaji dan tunjuangan anggota dan pimpinan dewan di Kabupaten Mukomuko merujuk dari sebelumnya dan sekarang masih sama.

- Gaji/Representasi, untuk anggota Rp 1.575.000 Per-bulan sedangkan ketua ketua dewan 2.100.000 dan wakil ketua Rp 1.680.000.  

- Tunjangan istri/anak Rp 157.000/63.000 perbulan, untuk pimpinan Rp 168.000/67.000

- Uang beras Rp 289.000 per-bulan

- Uang komisi Rp 218.000 per-bulan dan pimpinan tidak ada

- Tunjangan jabatan, anggota Rp 2.283.000 per-bulan, ketua Rp 3.045.000 dan wakil ketua Rp 2.436.000 per-bulan

- Tunjangan Banmus/Banggar Rp 228.000 per-bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: