Ini Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 Pemkab Mukomuko

Ini Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 Pemkab Mukomuko

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kabar gembira bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Progres penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2023 Pemkab Mukomuko oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah 100 persen. Sementara ini tinggal menunggu proses penyerahan SK pengangkatan. 

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH ketika dihubungi radarmukomuko.com pada Jum’at, 19 April 2024. 

‘’Progres penetapan Nomor Induk PPPK 2023 sudah 100 persen. Baik untuk formasi kesehatan, formasi teknis maupun formasi pendidik atau guru,’’ kata Niko Hafri. 

BACA JUGA:PUPR Alokasi Dana Miliaran Rupiah untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan Kota Mukomuko

BACA JUGA:Penataan Taman Kota Program Prioritas 2024, Ini Penjelasan PUPR Mukomuko

Dikatakan Niko, total Nomor Induk PPPK yang telah diterbitkan sejumlah 225 orang. 

‘’Jumlah NI PPPK yang ditetapkan sebanyak 225 orang. Sesuai dengan yang diusulkan panitia seleksi daerah beberapa waktu lalu,’’ imbuhnya. 

Pada kesempatan ini, Niko Hafri juga menyampaikan perihal rencana penyerahan SK kepada CASN PPPK tahun 2023. Menurutnya, penyerahan SK bakal dijadwalkan pada awal Mei mendatang. Skema rencana penyerahan SK, langsung akan dipimpin oleh kepala daerah.  

‘’Rencananya penyerahan SK di awal Mei mendatang. Apakah di minggu pertama atau minggu kedua, itu masih perlu dikoordinasikan dengan pimpinan. Termasuk, hari, waktu dan tempat pelaksanaan penyerahan SK,’’ ujarnya. 

Sementara ini, pihak BKPSDM masih memproses penerbitan SK pengangkatan status kepegawaian yang disesuaikan dengan penempatan dan formasi. Menurut Niko, proses penerbitan SK berkemungkinan besar tidak begitu menyita waktu lama. 

‘’Kan penempatannya sudah ada, tinggal lagi proses penerbitan SK-nya. Hemat kami dalam minggu ini dapat diselesaikan, dan segera disampaikan ke Bupati Mukomuko selaku PPK, dan pejabat yang berwenang untuk mengangkat status kepegawaian,’’ paparnya. 

BACA JUGA:PAD Dari Pariwisata Selama Lebaran Belum Ada Kepastian, Disparpora Akan Menagih

BACA JUGA:Lima Ribuan Warga Mukomuko Bergerak di Bidang UMKM, Sektor Kuliner Mendominasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: