KRIS Layanan BPJS Kesehatan Menuju Kesetaraan Tanpa Pembedaan Status Sosial

KRIS Layanan BPJS Kesehatan Menuju Kesetaraan Tanpa Pembedaan Status Sosial

KRIS Layanan BPJS Kesehatan Menuju Kesetaraan Tanpa Pembedaan Status Sosial-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Dalam upaya menghadirkan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kementerian kesehatan telah mengambil langkah progresif dengan merencanakan penghapusan kelas rawat inap BPJS kesehatan

Rencana ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah revolusi dalam sistem kesehatan yang menargetkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara nasional pada tahun 2025.

KRIS, yang telah diuji coba di berbagai rumah sakit, menawarkan standar pelayanan yang tidak membedakan status sosial ekonomi pasien. 

Dengan KRIS, setiap pasien akan mendapatkan hak atas ruangan dengan ventilasi yang baik, pencahayaan yang memadai, dan maksimal empat tempat tidur per ruangan, menjadikan pengalaman rawat inap lebih nyaman dan privat.

BACA JUGA:Sungai Selagan Rumahnya Buaya, BKSDA: Tidak Bisa Dipindahkan dan Ditangkap

BACA JUGA:Ternyata Mandi Air Laut di Pagi Hari Memiliki Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Apa Saja Itu?

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun ada peningkatan kualitas layanan, tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, yang masih akan membayar iuran sesuai tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Penghapusan kelas rawat inap ini diharapkan dapat menghilangkan stigma dan diskriminasi yang seringkali terjadi di rumah sakit. Dengan KRIS, setiap warga negara diharapkan dapat menerima layanan kesehatan yang sama tanpa membedakan kelas, menghilangkan stigma dan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

Perubahan ini tentu membutuhkan adaptasi dari semua pihak, termasuk rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan itu sendiri. 

BACA JUGA:7 Mobil Terlaris yang Banyak Dijalanan Ketika Mudik Lebaran Idul Fitri 2024

BACA JUGA:Banyak Tenaga Honorer Bakal Gagal Diangkat Menjadi ASN PPPK, Karena Ini

Namun, dengan komitmen pemerintah dan dukungan masyarakat, diharapkan transisi ke sistem KRIS dapat berjalan lancar dan membawa manfaat yang signifikan bagi kesehatan masyarakat Indonesia.

Dengan reformasi ini, Indonesia mengambil langkah besar menuju sistem kesehatan yang lebih inklusif dan adil. 

Ini adalah langkah maju yang berani, yang tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan kesetaraan di antara warga negara. Transformasi ini diharapkan menjadi model bagi negara-negara lain dalam mewujudkan layanan kesehatan yang berkeadilan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: