TPP Dibayar Setelah Lebaran, Dompet PNS Bakal Tipis Saat Idul Fitri

TPP Dibayar Setelah Lebaran, Dompet PNS Bakal Tipis Saat Idul Fitri

TPP Dibayar Setelah Lebaran, Dompet PNS Bakal Tipis Saat Idul Fitri-Ilustrasi -radarmukomuko.com

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

BACA JUGA:Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik dan Jalan-Jalan Selama Idul Fitri 1445 Hijriah

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Takbir Keliling Rayakan Malam Idul Fitri 1445 Hijriah

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: