BEJAT! Istri Pergoki Suaminya Cabuli Anak Kandung di Bengkulu Utara, Ternyata Sudah Sering
BEJAT! Istri Pergoki Suaminya Cabuli Anak Kandung di Bengkulu Utara, Ternyata Sudah Sering-Istimewa-harianrakyatbengkulu.bacakoran.co
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 20 tahun, karena tersangka merupakan orangtua kandung korban yang memang seharusnya memberikan perlindungan pada anak korban,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, bukan hanya DW yang harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Bahkan anak korban juga saat ini mengalami trauma berat akibat apa yang dialaminya.
Polsek Padang Jaya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kita juga mengajak OPD terkait untuk pendampingan pada anak korban, sehingga bisa menghilangkan dampak trauma yang dialami korban,” pungkas Ratno.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: