Pejabat Minta Fee Proyek Dalih Untuk Dana Non Budgeter Adalah Korupsi

Pejabat Minta Fee Proyek Dalih Untuk Dana Non Budgeter Adalah Korupsi

Pejabat Minta Fee Proyek Dalih Untuk Dana Non Budgeter Adalah Korupsi-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Salah satu pengakuan para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko, yaitu hasil dari kejahatan dengan cara mark up dan belanja fiktif ini adalah untuk dana non bageter.

Alasan ini pula, kerap muncul isu dan dugaan pejabat meminta fee proyek pada kontraktor atau rekanan hingga 10 persen.

Pengamat hukum yang juga dosen Fakultas hukum Unib, H.Hamdani Maakir,SH,MH mengatakan, perbuatan itu adalah melawan hukum.

Dikatakannya, dalam setiap penganggaran kegiatan pemerintah seperti proyek fisik, sudah disiapkan keuntungan bagi pejabat penanggungjawab hingga pelaksana pekerjaan.

Maka tidak ada alasan untuk meminta fee atau jatah dari kontraktor yang ditunjuk atau berkontrak.

BACA JUGA:Belum Total SUTT, Ini 4 Sumber Listrik Yang Menerangi Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai

"Dalam setiap anggaran proyek sudah ada keutungan bagi pejabatnya, maka jangan lagi meminta fee, karena itu sama dengan korupsi," kata Hamdani.

Alasan untuk mengumpulkan dana non budgeter hingga memberlakukan fee 10 persen dan sebagainya, tidak bisa diterima. 

Seingatnya tidak ada aturan yang melegalkan perbuatan tersebut.

Mencari Dana Non Budgeter dari korupsi jelas salah, apapun lasannya. 

Dirinya tidak yakin jika ada pejabat yang mengaku butuh anggaran Non Budgeter untuk setoran pada aparat atau atasan termasuk kepada pihak lain. 

Semua itu ditakini hanya akal-akalan dari pejabat itu semata.

Kasus dugaan korupsi rumah sakit ini menjadi pelajaran, bahwa mendapat dana non budgeter dengan cara korupsi salah. Buktinya ada yang menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: