DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai

Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai

Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai -Istimewa-radarmukomuko.com

-Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit memiliki 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik di Rumah Sakit tersebut.

-Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit Kelas D Pratama.

-Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit memiliki Tenaga Kesehatan lain:1) 1 (satu) orang Apoteker;

-2 (dua) orang Tenaga Teknis Kefarmasian;

1 (satu) orang Radiografer;

1 (satu) orang Analis Kesehatan; dan

1 (satu) orang Tenaga Gizi.

BACA JUGA:Menanti Calon Kuat Penantang Incumbent di Pemilihan Bupati Mukomuko 2024

BACA JUGA:Tepat Sasaran, Penyaluran Pupuk Subsidi di Mukomuko Dalam Pantauan Dinas Pertanian

Dalam hal pada Rumah Sakit Kelas D Pratama terdapat dokter spesialis pemberi pelayanan, wajib memiliki surat izin praktik atau surat tugas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.

-Tenaga penunjang, tenaga administrasi dan manajemen berdasarkan kebutuhan rumah sakit.

-Ketentuan Lebih lanjut terkait struktur organisasi dan SDM di Rumah Sakit Kelas D Pratama dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Rumah Sakit Kelas D Pratama.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: